undang undang tentang perbankan syariah. ) Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. undang undang tentang perbankan syariah

 
) Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariahundang undang tentang perbankan syariah pdf

7 Selain latar belakang sosiologis, terda-pat latar belakang politik yang mendo-5 Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007) hlm. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diberlakukan. Undang-undang dimaksud memperkenalkan beberapa muatan baru dan lembaga hukum baru yang. Selama ini kendala dalam perkembangan perbankan syariah adalah ketiadaan payung hukum tersendiri yang mengatur tentang Perbankan Syariah. Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Undang-undang no 7 tahun 1992; Selanjutnya dan seterusnya kita akan membahas hukum atau landasan yang mengatur tentang Bank syariah Dalam bank syariah memberikan undang-undang sebagai bank umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah melakukan kegiatan layaknya seperti bank konvensional. Hakikat Undang-undang Menurut Amiroeddin Sjarif undang-undang adalah peraturan umum dan formal yang dibentuk oleh Pemerintah dengan persetujuan. d. Sudah berusia lebih dari 30 tahun dan mengalami satu kali perubahan. 1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk didalamnya kantor cabang bank asing, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah. Bank Syariah bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam. Ditinjau Dari UUNo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); 4. Pada tahun 2008, Undang-Undang No. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, Edisi Revisi, diterbitkan oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), 2017. Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah; Mengingat : 1. 1 Pengertian Bank Syariah Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum. 000. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Umum Syariah, atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah. Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 109 ayat (1). pdf. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; 2. unit. Permohonan Perkara. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara; Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;Yang terakhir, Undang Undang nomor 7 telah dilakukan perubahan dan menghasilkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai landasan hukum bank syariah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik. Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut Kanwil adalah kantorSecara hukum, eksistensi bank syariah baru diperkenalkan melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 992 tentang Perbankan (UU 7/ 992) dengan sebutan Bank Bagi Hasil, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (PP 72/ 992). 2 Yang sekarang telah lebih dilengkapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 1. Lampiran file 819 hlm (batang tubuh hlm 1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang. 03/2015. 5. Kegiatan usaha penyaluran dana ini fokus pada tiga aspek penting yakni jual beli, sewa dan investasi. Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Mengingat : 1. 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan. Foto Humas/Bayu 2. Nomor Regulasi : 59/POJK. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik. Aset Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat. Bank syariah didasarkan pada hukum Islam. Pada tahun 2008, UU No. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mempertegas ketentuan yang ada dalam Undang-Undang sebelumnya. Landasan Hukum Tabungan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan: Menimbang. 000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk. Memaparkan bentuk Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dalam. Stabilitas. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2842), dinyatakan tidak berlaku lagi. asing bagi BUK, bank umum syariah, dan UUS. perbankan syariah; c. Bank Indonesia diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Status: Hanya untuk pelanggan Perbankan Syariah Ditetapkan: 16 Juli 2008 Berlaku: 16 Juli 2008 Sembunyikan. POJK tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Undang-undang No. Uu tahun 2008 no. Sejumlah larangan bagi bank syariah dan unit usaha syariah juga diatur dalam babini. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bank syariah berikut ini pengertian, dasar hukum, hingga jenis usaha yang dilakukan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843). Cukup jelas. Bank Umum Syariah, yang selanjutnya disebut BUS. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); 3. Hal. 7 Mei 2008. 17. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang. Pasal 49 Undang Undang nomer 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pasal 55 Undang Undang nomer 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah, dan Putusan Bank Indonesia (PBI) nomer 9/19/PBI/2007 tentang. 199-200 . NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Foto Humas/Ifa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank. Keberadaan Undang-undang No. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Dokumen Peraturan : Hubungan Antar Peraturan Mencabut : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang tentang Perbankan Syariah, maka terdapat 2 Undang-Undang yang mengatur perbankan di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. Bank syariah didasarkan pada hukum Islam. (2)mengenai rekening giro di Bank Indonesia. 1. B. Undang-Undang Perbankan atau Undang-Undang Perbankan Syariah. UNDANG–UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Undang-Undang No. pdf. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011. 8. Oleh karena itu, diperlukan khusus UU perbankan syariah untuk mengatur bisnis bank syariah. 2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. pdf. Redaksi. 512. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014. Tinjauan Umum tentang Bank Pembiayaan Syariah . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah. Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 10 Tahun 1998. Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan. 7Penjelasan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Diktum Umum, hlm. Hal yang sangat hebat. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses. SEOJK 7 - 03 - 2023. POJK Nomor 24/POJK. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memiliki Unit Usaha Syariah. Mengingat : 1. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian. Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Sejak disahkan dan diundangkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, keberadaan Perbankan syariah di Indonesia memiliki landasan yuridis formal yang sangat kuat sehingga kelembagaan, kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah di Indonesia wajib menerapkan Pengaturan mengenai Perbankan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana, di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha Bank Syariah berkembang cukup pesat. DPR bersama dengan pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang perbankan syariah, yakni UU No. c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang; Mengingat: 1. 3. Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Memberikan ketentuan mengenai jenis serta kegiatan usaha bank syariah dan unit usaha syariah, serta ketentuan mengenai kelayakan penyaluran dana. tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). 1. Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962); 2. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023. Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut ternyata belum cukup untuk menjamin terselenggaranya Bank Indonesia yang. Bank syariah menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”) adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (“BPRS”). Tanggal Berlaku : 7 Juli 2017. dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memiliki Unit Usaha Syariah. 36-39 14 Lihat Ketentuan Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. BAB I KETENTUAN UMUM : Pasal 1 : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kewenangan tersebut tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah saja, tapi juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843). 000. Namun, ketentuan tersebut kemudian dihapus dalam UU PPSK. UU 4 tahun 2023 Pasal 14 merupakan Bagian Kedua dari BAB Ke 4 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah. Mengatur tentang prinsip syariah yang digunakan, serta menganut demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Sektor : Perbankan, Syariah. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. konvensional dibandingkan lembaga perbankan syariah. Larangan Perbankan Syariah. Deskripsi. 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:. 4867. 6. 10 Tahun 1998. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan. Ditetapkan: 16 Juli 2008; Berlaku: 16 Juli 2008; Sembunyikan. Syariah pada Undang-Undang Perbankan No. Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bila bank konvensional lebih tunduk kepada hukum positif, seperti undang-undang. Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi; 7. Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK. Undang-undang tersebut seca-ra implisif membuka peluang kegiatan “bagi hasil” dan lahirnya Undang-Undang Perbankan Syariah ini diharapkan mampu merangsang masuknya investor asing ke Indonesia. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang. Undang-Undang No. 27 Desember 2015. mengenai perbankan syariah. 5. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang. Tanggal Berlaku : 27 November 2015. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di. Lembaga Penyimpanan dan. PENDAHULUAN Puji syukur akhirnya UU Perbankan Syariah yang merupakan inisiatif DPR RI telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Juli 2008, dengan nomor. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BANK INDONESIA, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara. 32 E. Unduh file pdf undang-undang ini untuk mengetahui lebih lanjut. (2) Direksi adalah: a. Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG PERBANKAN SYARIAH. Lembaga ini menjadi sumber otoritatif dalam mengawal ketaatan pelaku industri perbankan syariah untuk mematuhi aturan syara. Kantor Cabang Syariah yang selanjutnya disingkat KCS adalah Umum Syariah; Mengingat : 1. 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaanya dinyatakan tetap berlaku berlaku selama tidak bertentangan dengan UU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 512. Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri; 2. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia. Dalam UU No. Fungsi Bank Syariah Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, disebutkan bahwa Bank Syariah wajib menjalankan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah. Perkembangan lembagaperundang-undangan antara lain: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, buku. Bagi perbankan syariah, ketentuan rahasia bank diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2011. 21 ini adalah UU khusus yang mengatur perbankan Syariah. Rangkuman : Dengan telah diberlakukannya UU tentang Perbankan Syariah, maka terdapat 2 (dua) UU yang mengatur perbankan di Indonesia,. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan. acuan dalam menyusun konsep RUU perbankan syariah, undang-undang tersebut ialah:6 a. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865); 3. sehingga menjadi undang-undang bermu-la dari al-syariat dalam pengertian Al-quran dan Sunnah yang artinya pijakan, landasan,. 2. Menegaskan tak berlakunya Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 Tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura dan luar wilayah kotapraja, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, dan Undang-undang Nomor 14. Tugas (20%) 2. Sedangkan. Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; Melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal; Melakukan penyertaan modal, selain untuk tujuan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas;mengenai rekening giro di Bank Indonesia. Wawasan. PERPU No. UU Tentang Perbankan Syriah. Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 menerangkan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 21 Tahun 2008 tentang. Pedoman Media Siber.